Address
Jl. Ir. P.H.M. Noor No. 13B RT. 04 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kabupaten Tabalong
Phone
085248108839
Email
tkprdtabalong@gmail.com

RDTR PERKOTAAN TANJUNG

Wilayah Perencanaan

  1. Batas-batas WP Tanjung, meliputi:
    • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung (Kelurahan Agung, Kelurahan Hikun, Desa Wayau) dan Kecamatan Murung Pudak (Desa Kapar);
    • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Tanjung (Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta (Desa Tanta Hulu dan Desa Barimbun);
    • sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Murung Pudak (Kelurahan Mabuun dan Desa Maburai); dan
    • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tanjung (Kelurahan Jangkung).
  2. WP Tanjung meliputi:
    • sebagian wilayah administratif Kecamatan Tanjung seluas ± 1.149 (seribu seratus empat puluh sembilan) hektar, meliputi:
      1. sebagian Kelurahan Jangkung seluas ± 366 (tiga ratus enam puluh enam) hektar,
      2. Kelurahan Tanjung seluas ± 189 (seratus delapan puluh sembilan) hektar,
      3. sebagian Kelurahan Agung seluas ± 437 (empat ratus tiga puluh tujuh) hektar,
      4. sebagian Kelurahan Hikun seluas ± 157 (seratus lima puluh tujuh) hektar,
    • sebagian wilayah administratif Kecamatan Murung Pudak seluas ± 3.401 (tiga ribu empat ratus satu) hektar, meliputi:
      1. Kelurahan Sulingan seluas ± 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) hektar,
      2. Kelurahan Pembataan seluas ± 316 (tiga ratus enam belas) hektar,
      3. Kelurahan Belimbing Raya seluas ± 451 (empat ratus lima puluh satu) hektar,
      4. Kelurahan Belimbing seluas ± 581 (lima ratus delapan puluh satu) hektar,
      5. Kelurahan Mabuun seluas ± 851 (delapan ratus lima puluh satu) hektar;
      6. sebagian Desa Maburai seluas ± 592 (lima ratus sembilan puluh dua) hektar; dan
      7. sebagian Desa Kapar seluas ± 330 (tiga ratus tiga puluh) hektar.
    • sebagian wilayah administratif Kecamatan Tanta seluas ± 265 (dua ratus enam puluh lima) hektar, meliputi:
      1. sebagian Desa Tanta Hulu seluas ± 243 (dua ratus empat puluh tiga) hektar; dan
      2. sebagian Desa Puain Kanan seluas ± 22 (dua puluh dua) hektar.

TUJUAN PENATAAN WP

Tujuan penataan ruang WP Tanjung adalah mewujudkan WP Tanjung sebagai Pusat Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang didukung oleh Perdagangan, Jasa, dan Pariwisata berbasis religi dan berwawasan lingkungan.