Lingkup Wilayah Administrasi
- Ruang lingkup wilayah administrasi penataan ruang wilayah meliputi wilayah kurang lebih sebesar300,55 hektar atau 3.473,00 km2 dibatasi dengan titik koordinat: 1,180 – 2,250 Lintang Selatan dan 115,90 – 115, 470 Bujur Timur.
- Kabupaten Tabalongberbatasan dengan:
- Sebelah utara : Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
- Sebelah timur:Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan
- Sebelah barat :Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah
- Sebelah selatan : Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan
- Ruang lingkup wilayah administrasi Kabupaten Tabalong, meliputi:
- Kecamatan Banua Lawas dengan luas wilayah sebesar 150,85km2;
- Kecamatan Pugaan dengan luas wilayah sebesar 31,88km2;
- Kecamatan Kelua dengan luas wilayah sebesar 53,36km2;
- Kecamatan Muara Harusdengan luas wilayah sebesar 26,81km2
- Kecamatan Tanta dengan luas wilayah sebesar 149,77km2;
- Kecamatan Tanjungdengan luas wilayah sebesar 191,57km2;
- Kecamatan Murung Pudak dengan luas wilayah sebesar 172,48km2;
- Kecamatan Haruaidengan luas wilayah sebesar 271,97km2;
- Kecamatan Bintang Ara dengan luas wilayah sebesar 1.091,51km2;
- Kecamatan Upaudengan luas wilayah sebesar 183,01km2;
- Kecamatan Muara Uya dengan luas wilayah sebesar 874,54km2;dan
- Kecamatan Jaro dengan luas wilayah sebesar 274,97km2.
Tujuan Penataan Ruang
Penataan Ruang Kabupaten Tabalong bertujuan untuk “Mewujudkan Kabupaten Tabalong sebagai Penyangga Rencana Ibukota Negara dengan Pengembangan Pertanian, Agribisnis, Industri, Pariwisata, Penghasil Energi untuk Mendorong Peningkatan Ekonomi Berkelanjutan”
Kebijakan Penataan Ruang
- Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang maka disusun kebijakan dan strategi penataan ruang.
- Kebijakan penataan ruang Kabupaten, terdiri atas :
- peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah kabupaten yang mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi dan pengembangan potensi daerah;
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi yang mendukung pengembangan kawasan strategis kabupaten;
- perwujudan pengembangan kawasan yang mendukung berkembangnya agribisnis;
- pemantapan kawasan lindung yang ditujukan untuk menjamin keseimbangan dan keserasian lingkungan hidup serta kelestarian pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya buatan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
- pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian kabupaten yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian regional dan nasional;
- perlindungan terhadap kawasan pertanian untuk mewujudkan ketahan pangan wilayah;
- pengembangan kegiatan peternakan, perikanan dan perkebunan untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan;
- pemantapan dan penetapan kawasan pertambangan baik pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan batubara dan mineral;
- pengembangan industri besar, sedang, kecil dan rumah tangga;
- pengembangan kebudayaan dan pariwisata yang mendukung aktivitas ekonomi;
- pengembangan dan penataan kawasan permukiman; dan
- peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Strategi Penataan Ruang
- Untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang, ditetapkan strategi penataan ruang wilayah.
- Strategi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah kabupaten yang mendukung kelancaran kegiatan sosial ekonomi dan pengembangan potensi daerah, terdiri atas:
- mendorong kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih efektif dalam pengembangan wilayah di sekitarnya;
- mengembangkan infrastruktur PKW, PKL, PPK, dan PPL;
- mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan yang belum terlayani oleh pusat pertumbuhan yang ada;
- mengendalikan perkembangan kawasan pertumbuhan yang memiliki resiko bencana;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi;
- meningkatkan jaringan energi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tak terbarukan secara optimal serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
- meningkatkan kualitasjaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air; dan
- meningkatkan kualitasjaringan prasarana serta mewujudkan keterpaduan sistem jaringan prasarana seperti sistem penyediaan air mimum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan limbah B3, sistem jaringan persampahan wilayah, sistem jaringan evakuasi bencana dan sistem drainase.
- Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi yang mendukung pengembangan kawasan strategis kabupaten, terdiri atas:
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi darat dan udara;
- meningkatkan manajemen transportasi darat; dan
- mengembangkan sarana dan prasarana transportasi serta kualitas pelayanan transportasi sesua dengan karakteristik wilayah dan di luar wilayah risiko bencana.
- Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang mendukung berkembangnya agribisnis, terdiri atas:
- mengembangkan komoditas dan produk unggulan berorientasi pasar;
- menata dan mengembangkan kawasan dan sentra produksi secara terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung;
- mengembangkan konektivitas dan infrastruktur;
- mengembangkan usaha dan investasi;
- mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya manusia;
- meningkatkan kapasitas petani dalam mengakses permodalan dan teknologi;
- meningkatkan nilai tambah dan daya saing produksi dan pemasaran hasil pertanian;
- mengendalikan mutu dan keamanan produk;
- menguatkan peran dan fungsi kelembagaan petani untuk meningkatkan kemandirian petani; dan
- memperkuat pengawasan pemanfaatan kegiatan peternakan, perikanan, perkebunan dan pertanian baik pertaniantanaman pangan dan hortikultura
- Strategi pemantapan kawasan lindung yang ditujukan untuk menjamin keseimbangan dan keserasian lingkungan hidup serta kelestarian pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya buatan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, terdiri atas:
- melestarikan dan meningkatkan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup untuk mempertahankan dan meningkatkan keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, mempertahankan dan meningkatkan fungsi perlindungan kawasan, dan melestarikan keunikan bentang alam;
- menetapkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah kabupaten yang disesuaikan dengan kondisi ekosistemnya;
- mengelola secara terpadu dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan secara ketat;
- mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
- membatasi kegiatan budidaya baik yang sudah ada maupun yang baru dalam kawasan lindung;
- mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
- mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;
- membatasi kegiatan budidaya dalam kawasan cagar budaya, kecuali kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya dan tidak mengubah bentang alam, kondisi penggunaan lahan, serta ekosistem alami yang ada;
- menyebarkan informasi kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan lindung dan budidaya, serta syarat-syarat pelaksanaan kegiatan budidaya yang terdapat di dalam kawasan lindung;
- memindahkan kegiatan penduduk yang mengganggu secara bertahap keluar kawasan lindung;
- meningkatkan dan menambah bangunan pelindung tebing sungai maupun penanaman/penghijauan dan pengelolaan di hulu da sepanjang DAS; dan
- memberi perizinan kawasan hutan dengan mempertimbangkan daya dukun dan daya tampung lingkungan.
- Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian kabupaten yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian regional dan nasional, terdiri atas:
- mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budidaya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
- menciptakan iklim investasi yang kondusif;
- mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
- mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan.
- mengintensifkan promosi peluang investasi; dan
- meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonomi.
- Strategi perlindungan terhadap kawasan pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah, terdiri atas:
- menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan pada lahan pertanian dengan teknis;
- mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan infrastruktur untuk pengairan pertanian pangan;
- membangun waduk dan irigasi pertanian;
- mengoptimalkan kualitas hasil panen setiap komoditas yang ada;
- mengembangkan kualitas hasil produksi pertanian untuk meningkatkan tingkat ekspor ke luar daerah; dan
- melindungi keberadaan daerah fungsional irigasi.
- Strategi pengembangan kegiatan peternakan, perikanan dan perkebunan untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan, terdiri atas:
- mengembangkan kawasan peternakan, perikanan dan perkebunansesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- memperkuat pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan secara terintegrasi antara pemerintah dan masyarakat (POKMASWAS);
- melakukan studi kelayakan dan kajian AMDAL atau UKL-UPL untuk setiap kegiatan perkebunan skala besar;
- meningkatkan infrastruktur kegiatan peternakan, perikanan dan perkebunan;
- mengembangkan industri pengolahan hasil ternak, perikanan dan perkebunan;
- mendorong terbentuknya perusahaan pembibitan dan pakan ternak dan ikan untuk menghindari ketergantungan dari daerah luar; dan
- melakukan pembinaan terhadap peternak dan budidaya ikan secara terpadu.
- Strategi pemantapan dan penetapan kawasan pertambangan baik pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan batubara dan mineral, terdiri atas:
- memetakan wilayah pertambangan mineral logam dan non logam serta batubara;
- menetapkan wilayah pertambangan batuan;
- mengelola dan memanfaatkan kawasan pertambangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya alam, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta penanganan pasca tambang;
- meningkatkan peran serta dan keterlibatan daerah Kabupaten dalam perizinan, pengelolaan sesuai dengan kewenangan kabupaten;
- meningkatkan pengawasan pada wilayah yang terkena dampak;
- memberikan rekomendasi pembatasan kegiatan pertambangan yang melewati daya dukung dan daya tampung lingkungan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
- Strategi pengembangan industri besar, sedang, kecil dan rumah tangga, terdiri atas:
- mewujudkan keterpaduan kawasan industri besar dan sedang dengan akses transportasi;
- mengembangkan industri berbasis sumberdaya lokal;
- mengembangkan pasar industri kecil dan rumah tangga;
- mengembangkan kawasan besar, sedang, kecil dan rumah tangga berbasis daya dukung dan daya tampung;
- melaksanakan studi kelayakan dan kajian AMDAL atau UKL-UPL untuk setiap setiap kegiatan industri; dan
- meningkatkan pengawasan pada wilayah yang terkena dampak.
- Strategi pengembangan kebudayaan dan pariwisata yang mendukung aktivitas ekonomi, terdiri atas:
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
- melestarikan dan melindungi kebudayaan yang sudah ada melalui kegiatan – kegiatan kebudayaan;
- mengembangkan produk pariwisata yang bertumpu pada kebudayaan, peninggalan budaya dan pesona alam lokal yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing;
- meningkatkan penyelenggaraan promosi objek tujuan wisata;
- meningkatkan dan mengembangkan objek wisata alam, budaya dan buatan;
- mengembangkan pusat-pusat dan jaringan informasi sebagai promosi pariwisata; dan
- meningkatkan dan mengembangkan sistem transportasi untuk mendukung kegiatan pariwisata.
- Strategi pengembangan dan penataan kawasan permukiman, terdiri atas:
- menata kawasan permukiman padat di pusat kota menjadi kawasan permukiman sehat, nyaman dan layak huni;
- peremajaan, up grading, resettlement kawasan permukiman kumuh dan permukiman tepian sungai seta daerah rawan bencana;
- menyusun guidelinesmengenai tata bangunan dan lingkungan dalam kawasan permukiman;
- mengembangkan ruang terbuka hijau; dan
- mengembangkan permukiman baru diarahkan untuk memanfaatkan dan menghargau bentukan alam, seperti: kontur, topografi, gelogi, vegetasi, rawan bencana dan lain-lain.
- Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, terdiri atas:
- mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
- mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar aset-aset pertahanan dan keamanan;
- mengembangkan kawasan lindung dan/atau budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budidaya terbangun;
- mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar aset-aset pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan
- turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keamanan negara.