Bagian Wilayah Perencanaan
- Lingkup BWPKawasan Peruntukan Industri Seradang ditetapkan berdasarkan aspek administratif dan fungsional dengan luas 361,31 (tiga ribu tiga ratus enam puluh satu koma tiga satu) hektar.
- Batas-batas BWP Kawasan Peruntukan Industri Seradang meliputi:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Muara Uya;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Murung Pudak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kinarum dan Desa Pangelak Kecamatan Upau; dan
- Sebalah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bintang Ara dan Kecamatan Tanjung.
- BWP Kawasan Peruntukan Industri Seradang terdiri atas:
- sebagian Desa Bongkang Kecamatan Haruai seluas 483,88 (empat ratus delapan puluh tiga koma delapan delapan) hektar;
- sebagian Desa Seradang Kecamatan Haruai seluas 914,29 (sembilan ratus empat belas koma dua sembilan) hektar;
- sebagian Desa Kinarum Kecamatan Upau seluas 120,84 (seratus dua puluh koma delapan empat) hektar;
- sebagian Desa Pangelak Kecamatan Upau seluas 95,45 (sembilan puluh lima koma empat lima) hektar; dan
- sebagian Desa Kaong Kecamatan Upau seluas 1.746,85 (seribu tujuh ratus empat puluh enam koma delapan lima) hektar.
- BWPKawasan Peruntukan Industri Seradang dibagi menjadi 3 (tiga) Sub BWP yang terdiri atas:
- Sub BWP A, terdiri atas sebagian Desa Seradang dan sebagian Desa Kaong dengan luas 1.631,52 (seribu enam ratus tiga puluh satu koma lima dua) hektar;
- Sub BWP B, terdiri atas sebagian Desa Bongkang, sebagian Desa Kaong, sebagian Desa Kinarum, sebagian Desa Seradang, dan sebagian Desa Pangelak dengan luas 1.149,06 (seribu seratus empat puluh sembilan koma nol enam) hektar; dan
- Sub BWP C, terdiri atas sebagian Desa Kaong dengan luas 580,73 (lima ratus delapan puluh koma tujuh tiga) hektar.
Tujuan Penataan BWP
Penataan BWP Kawasan Peruntukan Industri Seradang bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Seradang sebagai Kawasan Industri Unggul dari Sektor Primer yang Berbasis Eco-Spasial dan Berintegritas.