Address
Jl. Ir. P.H.M. Noor No. 13B RT. 04 Kel. Pembataan Kec. Murung Pudak Kabupaten Tabalong
Phone
082255256180
Email
tkprdtabalong@gmail.com

Perencanaan

Apa Itu Perencanaan Tata Ruang?

Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan:

  • rencana umum tata ruang; dan 
  • rencana rinci tata ruang. 

Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud di atas secara berhierarki terdiri atas:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 
  • rencana tata ruang wilayah provinsi; dan 
  • rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana tata ruang wilayah kota. 

Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas:

  • rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional; 
  • rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan 
  • rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota. 

Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang.

Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas disusun apabila:

  • rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau 
  • rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. 

Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud di atas dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.

 

Cakupan Rencana Tata Ruang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.

 

Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang
Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali. Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dapat menghasilkan rekomendasi berupa:

  • rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau 
  • rencana tata ruang yang ada perlu direvisi. 

Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud di atas, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud di atas akan diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Muatan Rencana Tata Ruang
Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud  meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.

Rencana pola ruang meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.

Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.

Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.