Rencana tata ruang dapat ditinjau kembali. Peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dapat menghasilkan rekomendasi berupa:
- rencana tata ruang yang ada dapat tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya
- rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.
Apabila peninjauan kembali rencana tata ruang menghasilkan rekomendasi sebagaimana dimaksud di atas, revisi rencana tata ruang dilaksanakan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara peninjauan kembali rencana tata ruang sebagaimana dimaksud di atas akan diatur dengan peraturan pemerintah.